KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG
Jalan Jaksa Naranata No. 11 Baleendah Kabupaten Bandung 40375
SIARAN PERS
Nomor: PR – 04 /M.2.19/Dip.4/02/2023
PELAKSANAAN PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2)
TERSANGKA ATAS NAMA YS
Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tetang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atau
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Lanjutan 20 hari kedepan dengan Nomor : PRINT-06/M.2.19/F.2/02/2023 tanggal 13 Februari 2023 terhitung mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan tanggal 04 Maret 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung.
Baleendah, 16 Februari 2023
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG
MUMUH ARDIYANSYAH, S.H.
| Hari ini | 3 |
| Kemarin | 312 |
| Minggu ini | 514 |
| Bulan ini | 1117 |
| Total | 6019 |