KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG
Jalan Jaksa Naranata No. 11 Baleendah Kabupaten Bandung 40375
SIARAN PERS
Nomor: PR – 05 /M.2.19/Dip.4/03/2023
PEMBACAAN PUTUSAN ATAS NAMA TERDAKWA HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO
Selasa 28 Maret 2023 dilaksanakan sidang lanjutan an. Terdakwa HENDRI HERNANDO BIN IR. B. SUTIKNO HARTONO dengan agenda Pembacaan Surat Putusan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bale Bandung;
Terdakwa HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO telah didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain terhadap korban MUHAMMAD MUBIN (Letkol Inf (Purn.) TNI/Mantan Dandim Tarakan) hingga meninggal dunia;
Terdakwa HENRY HERNANDO bin Ir. B. SUTIKNO HARTONO pada hari Rabu Tanggal 15 Februari 2023 telah Di Tuntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandug dengan Tuntutan Pidana Mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang terdiri dari Vici Daniel, SH. MH sebagai Hakim Ketua dengan Hakim Anggota Catur Prasetyo, SH. MH dan Hendi Rosnendi, SH telah membacakan Putusan sebagai berikut :
Dirampas untuk dimusnahkan.
Dikembalikan kepada Ir. B. SUTIKNO HARTONO
Dikembalikan kepada saksi Salim Muhammad Mubarok Jaidi.
Bahwa setelah dibacakannya Surat Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap Putusan tersebut.
Baleendah, 28 Maret 2023
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANDUNG
MUMUH ARDIYANSYAH, S.H.
| Hari ini | 8 |
| Kemarin | 42 |
| Minggu ini | 187 |
| Bulan ini | 800 |
| Total | 5757 |